Bandung, IDN Times - Klub bola basket Yayasan Cahaya Lestari Surabaya (CLS) akhirnya buka suara terkait sengketa hukum dengan mantan pemainnya, Dimaz Muharri yang berlanjut hingga ke Pengadilan Negeri Surabaya. CLS secara resmi akan segera menghentikan proses pengadilan dengan tidak memasukan pembaruan gugatan ke PN Surabaya.
Pernyataan tersebut disampaikan Michael Sugijanto dan Anthonius Adhi, kuasa hukum CLS, serta didampingi mantan Managing Partner Tim Bola Basket CLS Knights Surabaya, Christopher Tanuwidjaja.
“Hari ini saya sebagai kuasa hukum Yayasan Cahaya Lestari Surabaya (CLS), menyatakan bahwa klien kami atas pertimbangan hati nurani dan tidak dalam tekanan pihak manapun, dengan ini Tidak Akan memperbaharui perkara gugatan kepada saudara Dimaz Muharri,” kata Michael, dalam rilis yang diterima IDN Times, Rabu (3/11/2021).
Dalam keterangan itu, Michael bertindak mewakili Christopher yang menjabat sebagai managing partner CLS Knights Surabaya ketika bersengketa dengan Dimaz.