Bandung, IDN Times - Pemerintah mengeluarkan kebijakan pengguna social commerce seperti TikTok atau Instagam dilarang melakukan transaksi langsung di media sosial dalam jual beli. Menteri Perdagang Zulkifli Hasan mengatakan pelarangan ini memberikan ruang bagi pedagang UMKM untuk bernafas lega.
"Ya jadi ini kan pedagang UMKM sekarang sudah lega katanya, dagangnya kemarin sepi karena ada sosial ecommerce," ucap Zulkifli di Pasar Sederhana, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/9/2023).
Dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan No 31 tahun 2023, kini sosial media pun memiliki batasan tertentu. Dengan begitu iklim bisnis di dunia digital lebih adil dan tidak memberatkan atau menguntungkan salah satu pihak tertentu.
"Sudah ada Permen Kemendag no 31 tahun 2023 sosial Media tidak boleh jadi sosial ecomerce gak boleh. Ya dia gak boleh sosial media juga dagang juga buka toko juga ngutangin juga kaya bank juga, gak bisa diborong semua, harus diatur. Ada medi sosial ada penjual online, ada ecommerce," ucapnya.