Bandung, IDN Times - Guna menahan laju persebaran virus corona, pemerintah telah melarang mudik Lebaran 2020, sejak 24 April melalui Permenhub No. 25/2020. Ini langkah yang patut diapresiasi mengingat persebaran virus corona makin meluas, bahkan epicentrumnya berpotensi pindah ke daerah.
Namun, larangan itu hanya seumur jagung karena Kemenhub merevisi Permenhub No. 25/2020 tersebut yang intinya akan merelaksasi atau melonggarkan larangan penggunaan moda trasnportasi dan akan diberlakukan Kamis (7/5), hari ini.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyayangkan langkah tersebut. Dia menilai kebijakan itu kontra produktif. Bahkan, blunder jika larangan mudik itu direlaksasi apapun cara dan alasannya.
"Ini artinya pemerintah tidak konsisten alias bermain api dengan upaya mengendalikan agar COVID-19 tidak makin mewabah ke daerah daerah" ujar Tulus melalui siaran pers.
