Oleh karena itu, sebagai upaya menjamin hak kebebasan beragama/ berkeyakinan dan berekspresi setiap warga negara. Serta sejalan dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai dasar bernegara dan berbangsa Indonesia, dengan ini Kami, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Forum Masyarakat untuk Toleransi (Formassi) Jawa Barat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, dan Jaringan Kerja Antar Umat Beragama (Jakatarub) menyatakan sikap:
1. Tindakan ini mencerminkan bahwa negara masih tetap aktif dalam melakukan tindakan pelanggaran HAM pada isu kebebasan beragama dan berkeyakinan. Negara semestinya hadir dalam wujud penghormatan bagi siapapun yang akan melakukan kegiatan ibadah keagamaan, sebagaimana amanat konstitusi dalam Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
2. Perihal dugaan banyak pihak yang menolak adanya kegiatan dari masyarakat yang dijadikan alasan diadakannya rapat koordinasi tersebut dan menolak kegiatan Jalsah Salanah adalah urusan kemasyarakatan yang seharusnya bisa ditengahi oleh Pemerintah Setempat dan tidak bisa menjadi suatu alasan untuk menggugurkan jaminan hak asasi. Berdasarkan fakta diatas telah jelas dan terang, adanya tindakan perangkat Negara yakni Pemda Kab. Kuningan, Forkopimda Kab. Kuningan, Polres Kuningan dan DPRD Kab. Kuningan yang menyatakan penolakan kegiatan Jalsah Salanah, menambah kegagalan Negara dalam memberikan perlindungan dan jaminan atas pemenuhan Hak Asasi Warga Ahmadiyah dari perlakuan intoleran, tidak hanya lalai tapi Negara ikut terlibat dan aktif dalam pelanggaran HAM.
3. Menuntut Pemda Kab. Kuningan, Forkopimda Kab. Kuningan, Polres Kuningan, dan DPRD Kab. Kuningan, sebagai representasi Negara mengedepankan nilai-nilai toleransi dan dapat menegakkan prinsip Hak Asasi Manusia melalui perlindungan dan pengamanan dalam pelaksanaan kegiatan Jalsah Salanah di Desa Manislor, Kab. Kuningan, bukan menjadi bagian aktor penolakan tersebut.
4. Mendesak Presiden, KSP (Kantor Staff Presiden), Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, PJ Gubernur Jawa Barat dan KAPOLRI untuk segera turun tangan mengatasi dan menindak tegas perangkat pemerintah yang melakukan penolakan terhadap kegiatan Jalsah Salanah.
5. Mengecam tindakan pelarangan Kegiatan Jalsah Salanah yang dilakukan oleh Pemda Kab. Kuningan, Forkopimda Kab. Kuningan, Polres Kuningan dan DPRD Kab. Kuningan yang secara langsung melawan amanat Konstitusi Negara dimana Negara menjamin kebebasan beragama bagi warga Indonesia.
6. Memberikan rekomendasi evaluatif terhadap perangkat negara diantaranya Pemda Kab. Kuningan, Forkopimda Kab. Kuningan, Polresta Kuningan dan DPRD Kab. Kuningan yang secara langsung melawan amanat Konstitusi Negara dimana Negara menjamin kebebasan beragama bagi warga Indonesia, yang telah berperan aktif melakukan Pelanggaran HAM dan tidak melaksanakan pemberian perlindungan dan jaminan atas pemenuhan Hak Asasi Warga Ahmadiyah.