Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Debbie Sutrisno
IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Yayasan Perguruan Al Ruzhan yang diduga terafiliasi dengan mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, mendapatkan kucuran dana hibah. Tak tanggung-tanggung, yayasan yang berlokasi di Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jabar hingga sekitar Rp45 miliar pada periode 2020, 2021, 2023 dan 2024, ketika pasangan Ridwan Kamil dan Uu menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur.

Terkait dugaan adanya manipulasi dana hibah, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan siapapun penerima hibah keagamaan dari Pemda Provinsi Jabar harus mempertanggungjawabkan penggunaan dananya.

"Saya tidak berbicara pada perorangan, tapi seluruh penerima dana hibah provinsi, siapa pun dia, dari mana pun dia harus mempertanggungjawabkan," ujarnya di Kota Bandung, Jumat (2/5/2025).

1. Wajib ada pertanggungjawaban

Ilustrasi Uang Rupiah (Unsplash/Mufid Majnun)

Dedi menjelaskan bahwa bentuk pertanggungjawaban yang dimaksud adalah fisik dan administrasi. Jika dana hibah digunakan untuk pembangunan fisik, maka bangunannya harus berkualitas sesuai dana yang diberikan.

"Pertanggungjawaban fisik kalau itu dalam bentuk bangunan, maka bangunannya harus berkualitas sesuai dengan uang yang diberikan," kata KDM.

Ketika penerima hibah tidak bisa mempertanggungjawabkan dari sisi fisik, maka administrasinya bisa dipastikan fiktif.

2. Hentikan sementara dana hibah keagamaan

uang

Mantan Bupati Purwakarta ini sebelumnya telah menghentikan sementara pemberian dana hibah keagamaan kepada yayasan dan pesantren di Jabar. Keputusan ini diambil setelah ditemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana tersebut.

Dia memastikan akan melakukan investigasi terlebih dahulu terhadap calon penerima bantuan ini.
Selain itu, Dedi segera melakukan audit investigatif mengenai yayasan pondok pesantren penerima bantuan-bantuan yang sebelumnya diusulkan melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

"Kami akan melakukan audit investigatif. Hasil audit investigatif kami akan serahkan pada penyidik," ujar Dedi.

3. Ada ketidakadalian dalam dana hibah

Ilustrasi politik uang. (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Dedi membuka beberapa data penerima dana hibah perbaikan ruang kelas sekolah keagamaan/pesantren tahun 2025. Hasilnya membuat dia heran, sebab basis pesantren di Jawa Barat yakni Kabupaten Cirebon, justru mendapatkan alokasi yang rendah dibandingkan Kabupaten Garut. 

Adapun Kabupaten Cirebon hanya mendapat alokasi dana hibah dengan total Rp557 juta, untuk satu pesantren saja. Sementara Kabupaten Garut dapat dana hibah dengan total Rp78 miliar, untuk 140 pesantren.

"Cirebon satu pesantren, lebih sedikit, daerah di mana basis NU, Islam tradisional hanya dapat satu pesantren dengan total Rp557 juta," ujar Dedi saat berdialog dengan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dedi Mulyadi. 

Editorial Team