Bandung, IDN Times - Lapas Sukamiskin telah membebaskan mantan wali kota Bandung Yana Mulyana yang dijatuhi hukuman karena melakukan penggelapan uang miliaran rupiah. Selain Yana, ada juga Kepala Dinas Perhubungan, Dadang Darmawan serta Sekretaris Dinas Perhubungan, Khairul Rijal, yang juga sudah dilepaskan setelah sebelumnya terlibat dalam kasus korupsi proyek Bandung Smart City
Yana Mulyana bebas sejak 13 Juni 2025, sedangkan Dadang Darmawan bebas sejak 4 Juli 2025, dan Khairul Rijal sejak 8 September 2025. Yana Mulyana sempat terkena OTT KPK pada 14 April 2023 yang disusul Dadang dan Rijal.
Para tersangka ini baru setengan dari masa hukuman menjalani aktivitas di Lapas Sukamiskin. Yana misalnya, setelah dipastikan harus mendekam di lapas pada Desember 2023, hanya berselang 1,5 tahun tepatnya pada Juni 2025 dia sudah bisa menghirup udara bebas.