Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wali Kota Bandung non aktif, Yana Mulyana yang terjaring OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (IDN Times/Galih Persiana)
Wali Kota Bandung non aktif, Yana Mulyana yang terjaring OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (IDN Times/Galih Persiana)

Intinya sih...

  • Yana Mulyana dan rekan-rekannya hanya menjalani setengah hukuman di Lapas Sukamiskin

  • Mereka bebas dengan wajib lapor setelah terlibat dalam kasus korupsi proyek Bandung Smart City

  • Pemerhati anti korupsi menyayangkan pembebasan tersebut karena menunjukkan hukum yang lemah dan kurangnya efek jera bagi koruptor

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Lapas Sukamiskin telah membebaskan mantan wali kota Bandung Yana Mulyana yang dijatuhi hukuman karena melakukan penggelapan uang miliaran rupiah. Selain Yana, ada juga Kepala Dinas Perhubungan, Dadang Darmawan serta Sekretaris Dinas Perhubungan, Khairul Rijal, yang juga sudah dilepaskan setelah sebelumnya terlibat dalam kasus korupsi proyek Bandung Smart City

Yana Mulyana bebas sejak 13 Juni 2025, sedangkan Dadang Darmawan bebas sejak 4 Juli 2025, dan Khairul Rijal sejak 8 September 2025. Yana Mulyana sempat terkena OTT KPK pada 14 April 2023 yang disusul Dadang dan Rijal.

Para tersangka ini baru setengan dari masa hukuman menjalani aktivitas di Lapas Sukamiskin. Yana misalnya, setelah dipastikan harus mendekam di lapas pada Desember 2023, hanya berselang 1,5 tahun tepatnya pada Juni 2025 dia sudah bisa menghirup udara bebas.

1. Setengah hukuman dijalani dengan wajib lapor

Terdakwa penerima suap dan gratifikasi Bandung Smart City, Yana Mulyana (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dalam kasus yang menjerat mereka, Yana Mulyana dan Dadang mendapat vonis empat tahun, dan Rijal divonis lima tahun penjara. Adapun rinciannya, Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal memiliki keterlibatan penerimaan suap paling besar di kasus tersebut yaitu senilai Rp 2,16 miliar. Sementara Dadang dan Yana, disinyalir terlibat dalam penerimaan suap Rp 300 juta dan Rp 400 juta.

Humas Lapas Kelas I Sukamiskin, Yaman, membenarkan kabar dua terpidana itu telah menghirup udara bebas. Ia menyebut, kedua terpidana juga sudah melaksanakan pembebasan bersyarat.

"Sama keduanya pun sudah melaksanakan Pembebasan Bersyarat. Untuk Dadang Darmawan dihadapkan ke Bapas per tgl 4 Juli 2025 sementara utk Khairur Rijal per tgl 8 Sept 2025," kata Yaman saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (15/9/2025).

Sementara itu, Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali mengatakan, Yana dan dua terdakwa lain sudah bebas. Khusus Yana dia dibebaskan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan No. PAS- 840.PK.05.03 TAHUN 2025 per tanggal 27 Mei 2025.

"Namun dia masih haris menjalani masa percobaa berakhir pada 17 Oktober 2027," ungkap Kusnali saat dihubungi, Minggu (14/9/2025).

Artinya, pria yang sempat menjadi wakil wali kota tersebut dipastikan harus melaporkan diri secara berkala kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Balai Pemasyarakatan (Bapas).

2. Sayangkan pembebasan tersebut

Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. (ANTARA News/Bagus Ahmad Rizaldi)

Pemerhati anti korupsi, Uchok Sky Khadafi menanggapi terkait bebasnya eks wali kota Bandung, Yana Mulyana dan dua anak buahnya eks Kepala Dinas Perhubungan, Dadang Darmawan serta Sekretaris Dinas Perhubungan, Khairul Rijal dari Lapas Sukamiskin Bandung atas kasus proyek Bandung Smart City.

"Enak sekali mereka ya (bebas). Dari kasus ini memperlihatkan jika hukum tak tajam alias sangat lemah dihadapi mereka bila dibandingkan dengan maling ayam," katanya saat dihubungi, Senin (15/9/2025).

3. Koruptor tak akan lagi takut dipenjara

ilustrasi koruptor tertangkap (pexels.com/Kindel Media)

Peristiwa ini bisa memperlihatkan bahwa korupsi akan terus menerus ada dan dilakukan aparat pemerintah daerah lantaran tak ada efek jera bagi yang lain.

"Korupsi akan menjadi lahan rejeki bukan lagi dosa, karena hukuman ringan dan mudah bebasnya. Padahal, maling ayam yang dijalani orang miskin, hukuman sudah berat, ditambah sulit bebasnya," katanya.

Editorial Team