Yana Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Program Bandung Smart City

Bandung, IDN Times - Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kasus pengadaan CCTV Smart Camera dan Internet Service Provider (ISP) program Bandung Smart City tahun 2022-2023. Yana dinilai telah menerima ratusan juta uang suap dari dua perusahaan swasta.
Jaksa Penuntut KPK, Titto Jaelani mengatakan, Yana dinilai telah menerima fasilitas serta uang total Rp400 juta. Perbuatan Yana juga dilakukan secara bersama-sama dengan Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekretarisnya Khairur Rijal.
"Uang dan fasilitas itu berasal dari Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Slution, dan Manager PT SMA Serta Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO)," ujar Titto saat membacakan berkas dakwaan, di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (6/9/2023).
1. Yana Mulyana didakwa dua pasal suap sekaligus
Suap yang dilakukan oleh dua perusahaan swasta dalam program Bandung Smart City ini dimaksudkan agar Yana, Dadang, dan Khairur Rijal, menunjuk perusahaan itu sebagai pemenang tender. Sehingga Yana dinilai telah bersalah karena menerima suap.
"Atas perbuatan itu, Yana didakwa dengan dua pasal sekaligus, yaitu Pasal 12 huruf A jo. Pasal 18 dan Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Tipikor," ucapnya.