Bandung, IDN Times - Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kasus pengadaan CCTV Smart Camera dan Internet Service Provider (ISP) program Bandung Smart City tahun 2022-2023. Yana dinilai telah menerima ratusan juta uang suap dari dua perusahaan swasta.
Jaksa Penuntut KPK, Titto Jaelani mengatakan, Yana dinilai telah menerima fasilitas serta uang total Rp400 juta. Perbuatan Yana juga dilakukan secara bersama-sama dengan Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekretarisnya Khairur Rijal.
"Uang dan fasilitas itu berasal dari Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Slution, dan Manager PT SMA Serta Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO)," ujar Titto saat membacakan berkas dakwaan, di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (6/9/2023).