Bandung, IDN Times - Kepala Balai Wyata Guna, Sudarsono, membantah pihaknya telah melakukan pengusiran terhadap penghuni balai yang merupakan disabilitas netra. Menurutnya, mereka yang dikeluarkan dari Balai Wyata Guna sudah mengikuti aturan yang berlaku dari Kementerian Sosial.
Dia mengatakan, penghentian layanan yang dilakukan pihak Wyata Guna mengacu pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Aturan ini pun memuat tentang rehabilitasi dan proses terminasi atau sebuah pengakhiran layanan.
"Kalau orang kuliah mah wisudanya berarti sudah lulus. Kalau kami itu istilahnya terminasi, pengakhiran," ujar Sudarsono ditemui di Wyata Guna, Rabu (15/1).