Bandung, IDN Times - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat saat ini tengah menjadi sorotan setelah salah satu mantan pegawainya dijadikan tersangka oleh Polda Jabar dengan laporan membocorkan data lembaga tersebut. Padahal data yang dilaporkan disebut berkait dengan penyelewengan anggaran yang mencapai Rp13,3 triliun.
Atas kasus ini, pegawai atas nama Tri Yanto masuk dalam kategori pelapor (whistleblower). Informasi mengenai di-tersangkakan-nya Tri pertama kali ramai setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung menyampaikan siaran pers melalui laman resminya pada Minggu (25/5/2026).
Kabar itu kemudian ramai hingga akhirnya kepolisian dan Baznas Jabar memberikan klarifikasi. Lalu apa saja fakta yang disampaikan masing-masing pihak? IDN Times merangkum pernyataan dari masing-masing pihak.