Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Istimewa)

Bandung, IDN Times - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat saat ini tengah menjadi sorotan setelah salah satu mantan pegawainya dijadikan tersangka oleh Polda Jabar dengan laporan membocorkan data lembaga tersebut. Padahal data yang dilaporkan disebut berkait dengan penyelewengan anggaran yang mencapai Rp13,3 triliun.

Atas kasus ini, pegawai atas nama Tri Yanto masuk dalam kategori pelapor (whistleblower). Informasi mengenai di-tersangkakan-nya Tri pertama kali ramai setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung menyampaikan siaran pers melalui laman resminya pada Minggu (25/5/2026).

Kabar itu kemudian ramai hingga akhirnya kepolisian dan Baznas Jabar memberikan klarifikasi. Lalu apa saja fakta yang disampaikan masing-masing pihak? IDN Times merangkum pernyataan dari masing-masing pihak.

1. Laporkan dugaan korupsi sudah disampaikan ke Baznas RI hingga penegak hukum

Unsplash/Mufid Majnun

Direktur LBH Bandung Heri Pramono mengatakan, Tri telah mengungkap dugaan kasus yang terjadi di Baznas Jabar atas dugaan penyelewengan dana zakat senilai Rp9,8 Miliar dari tahun 2021 hingga 2023 serta dugaan korupsi dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai Rp3,5 Miliar.

Informasi ini disampaikan ke sejumlah pihak sebelum yang bersangkutan dipecat sebagai pegawai.

Tri juga telah memberikan informasi kepada pihak pengawas internal Baznas RI dan Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta aparat penegak hukum selama proses lebih dua tahun pemeriksaan kasus korupsi.

2. Pemberian informasi itu bocor ke pihak Baznas Jabar

Editorial Team

Tonton lebih seru di