Whistleblower Dikriminalisasi, 24 Ormas Sipil Jabar Keluarkan Sikap

Intinya sih...
- Baznas Jabar melaporkan mantan pekerjanya, Tri Yanto (TY), yang mengungkap dugaan korupsi dana zakat senilai Rp9,8 miliar dan dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat sekitar Rp3,5 miliar.
- Koliber menilai tuduhan Baznas Jabar terhadap TY sebagai taktik klasik untuk membungkam whistleblower dan menuntut perlindungan menyeluruh terhadap TY.
- Kasus ini menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap whistleblower di Indonesia dan perlunya reformasi total mekanisme perlindungan pelapor di tingkat APIP dan Baznas nasional.
Bandung, IDN Times - Langkah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang melaporkan ke kepolisian mantan pekerjanya, Tri Yanto (TY) mendapatkan respons dari 24 organsiasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Lawan Kriminalisasi Whistleblower (Koliber). Tri menjadi seorang whistleblower, karena berani mengungkap dugaan korupsi dana zakat senilai Rp9,8 miliar dan dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat sekitar Rp3,5 miliar.
Melalui siaran pers yang diterbitkan LBH Bandung, Banzas Jabar mengklaim menghormati prinsip perlindungan whistleblower, tapi dalam kasus TY, mereka justru melaporkannya ke pihak kepolisian. "Tuduhan bahwa TY dipecat karena indisipliner dan rasionalisasi lembaga adalah upaya untuk menutupi fakta bahwa pemberhentiannya terjadi setelah ia berjuang sejak tahun 2021 mengingatkan pimpinan Baznas Jabar, mengenai potensi risiko terjadinya pengambilan dana amil atau operasional dari dana zakat sampai 20,5 persen," tulis LBH Bandung dalam keterangannya.