Bandung, IDN Times - Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja secara akuntabel, bertanggung jawab dan sesuai aturan. Hal ini merespons penetapan tersangka Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Banadung Eddy Marwoto dalam perkara korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp6,5 miliar.
"Tentunya (menyesalkan) udah pasti turut prihatin atas musibah ini, musibah bagaimana pun," kata Erwin, Jumat (13/6/2025).
Ia mengaku tidak mengetahui persis peristiwa kasus dugaan korupsi tersebut sebab terjadi pada tahun 2017 sebelum menjabat. Namun begitu, Erwin mengingatkan ASN untuk tidak melanggar hukum.
"Ini mengingatkan kami, ASN jangan melanggar hukum melaksanakan tugas secara akuntabel dan bertanggung jawab ini harus sesuai aturan," ujarnya.