Waspada Serangan Fajar Jelang Pencoblosan Pemilu 2024

Cimahi, IDN Times - Bagi-bagi uang atau disebut serangan fajar dimasa tenang Pemilu 2024 menjadi praktik terlarang yang diwaspadai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi, Jawa Barat. Pengawasan pun akan diperketat untuk mengantisipasi hal tersebut.
Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Fathir Rizkia Latif mengingatkan masyarakat dan peserta Pemilu 2024 tidak terlibat dalam transaksi politik uang jelang pencoblosan. Sebab, hal tersebut dilarang sesuai amanah dalam Pasal 515 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kita ingatkan masyarakat dan peserta Pemilu tidak melakukan money politic di masa tenang sampai pungut hitung nanti. Apapun bentuknya, mau pemberian uang atau bentuk lainnya," kata Fathir saat ditemui, Minggu (11/2/2024).
1. Terlibat money politic terancam penjara
Fathir menyebut pihak yang terbukti melakukan serangan fajar dengan bagi-bagi uang pada masa tenang hingga pungut hitung bakal dijerat dengan pidana penjara dan denda seperti yang tercantum dalam Undang-undang Pemilu.
"Sekali lagi, kalau di masa tenang dan pungut hitung berlaku untuk siapa saja. Kalau terbukti, ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp24 juta," ujar Fathir.