Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi deepfake AI (Gemini AI)
Ilustrasi deepfake AI (Gemini AI)

Intinya sih...

  • Ada cara cegah penipuan AI, seperti verifikasi informasi dan menjaga kerahasiaan data pribadi

  • Satgas PASTI telah memblokir 776 situs keuangan ilegal, termasuk pinjaman online dan tawaran investasi ilegal

  • Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap penawaran investasi tak wajar dan melaporkannya kepada pihak berwenang

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Penipuan keuangan melalui Artificial Intelligence (AI) kini semakin marak terjadi. Kemajuan teknologi dalam AI memiliki potensi untuk digunakan dalam penipuan dengan membuat tiruan suara (voice cloning) dan tiruan wajah (deepfake).

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal  (Satgas PASTI) Jawa Barat, Darwisman menuturkan bahwa kepada masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan memanfaatkan teknologi tersebut. Adapun beberapa AI yang dipakai seperti tiruan suara dan wajah.

Teknologi AI memudahkan pelaku penipuan untuk merekam dan meniru suara seseorang seperti teman, kolega, atau keluarga. Dengan menggunakan suara yang sudah dipelajari tersebut, penipu dapat melakukan percakapan seolah-olah mereka adalah orang yang dikenal korban.

"Selain itu teknologi AI juga memungkinkan pelaku penipuan untuk membuat video palsu yang meniru wajah dan ekspresi seseorang dengan akurat. Video ini dapat digunakan untuk meyakinkan korban bahwa mereka sedang berkomunikasi dengan orang yang mereka kenal, sehingga korban merasa lebih percaya," ujarnya, Jumat (5/11/2025).

1. Bisa kita cegah kok

ilustrasi Deepfake (freepik.com/freepik)

Menurutnya, terdapat beberapa cara untuk mencegah penipuan AI yang masuk ke alat elektronik, di antaranya melakukan verifikasi informasi: jika menerima permintaan yang tidak biasa, terutama yang meminta uang atau informasi pribadi, lakukan verifikasi terlebih dahulu dengan orang tersebut melalui saluran komunikasi yang lain.

Kemudian masyarakat juga wajib menjaga kerahasiaan informasi pribadi. Jangan pernah atau mudah memberikan informasi pribadi atau keuangan kepada seseorang yang tidak dapat anda verifikasi dengan pasti identitasnya.

"Hati-hati dengan video atau suara yang tidak biasanya: waspadai video atau suara yang terlihat atau terdengar tidak biasa meskipun datang dari orang yang dikenal," papar Darwisman.

2. Sudah blokir 776 situs keuangan ilegal

Situs Disdukcapil Klungkung dicatut situs judol. (Dok. IDN Times/istimewa)

Pada bulan November 2025, Satgas PASTI kembali memblokir 611 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir 69 tawaran investasi ilegal terkait indikasi penipuan dengan beberapa modus berupa meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation), penipuan penawaran kerja paruh waktu, dan penipuan penawaran berbagai bentuk investasi.

Berdasarkan laporan masyarakat di wilayah Provinsi Jawa Barat terkait praktik penawaran investasi ilegal, Satgas PASTI Daerah Jawa Barat telah melakukan langkah penanganan dan telah ditindaklanjuti sesuai kewenangan. Dalam hal ini, langkah penanganan dimaksud berupa pemblokiran oleh Satgas PASTI terhadap sejumlah entitas investasi ilegal dengan modus meniru atau menduplikasi nama situs maupun sosial media milik entitas berizin.

Selain itu, pada bulan Oktober 2025, Satgas PASTI juga telah menghentikan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Golden Eagle International – UNDP (Golden Eagle) karena tidak memiliki landasan legalitas operasional yang jelas dan berpotensi memberikan informasi yang tidak benar kepada masyarakat. Berdasarkan hasil klarifikasi yang dihadiri oleh pihak Golden Eagle dan Satgas PASTI Daerah maupun Pusat, dapat disimpulkan bahwa skema pembiayaan yang ditawarkan terbukti tidak memiliki dasar legalitas resmi dan berpotensi menyesatkan bagi masyarakat.

3. Jangan tergiur penawaran tak wajar

Ilustrasi situs judi online (id.pinterest.com/Titan agency)

Satgas PASTI Daerah Jawa Barat juga mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa berhati-hati terhadap maraknya penawaran investasi maupun  penghimpunan dana yang menawarkan keuntungan tidak wajar.

Masyarakat juga diimbau agar memastikan setiap penawaran produk dan layanan telah mendapatkan izin dari otoritas atau instansi yang berwenang.

"Bagi masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) diimbau untuk melaporkannya kepada pihak berwenang termasuk OJK," ungkapnya.

Editorial Team