Bandung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat telah menangkap sembilan tersangka kasus penipuan daring dengan modus pencurian data identitas kartu kredit. Tindak pidana tersebut telah menimbulkan kerugian mencapai Rp2 miliar.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, kepolisian telah menerima sebanyak empat laporan polisi terkait kasus tersebut. Salah satu di antaranya dilaporkan terjadi di Polres Sukabumi.
"Para tersangka melakukan tindakan pencurian data identitas kartu kredit dengan cara menelepon korban. Mereka mengaku dari pihak bank dan meminta data identitas kartu kredit korban," ucap Jules di Markas Polda Jawa Barat, Selasa (4/6/2024).