Waspada! Pencurian Data Lewat Kartu Kredit di Jabar Masih Marak

Bandung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat telah menangkap sembilan tersangka kasus penipuan daring dengan modus pencurian data identitas kartu kredit. Tindak pidana tersebut telah menimbulkan kerugian mencapai Rp2 miliar.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, kepolisian telah menerima sebanyak empat laporan polisi terkait kasus tersebut. Salah satu di antaranya dilaporkan terjadi di Polres Sukabumi.
"Para tersangka melakukan tindakan pencurian data identitas kartu kredit dengan cara menelepon korban. Mereka mengaku dari pihak bank dan meminta data identitas kartu kredit korban," ucap Jules di Markas Polda Jawa Barat, Selasa (4/6/2024).
1. Modusnya lewat penjualan di e-commerce
Dia mengatakan, para tersangka menggunakan data kartu kredit korban untuk melakukan transaksi di e-commerce atau situs belanja daring. Kemudian korban pun mendapatkan tagihan pembayaran yang dikirim dari e-commerce tersebut.
"Para korban mendapatkan tagihan dari e-commerce dengan nilai yang bervariasi. Kemudian korban pun melaporkan kasus tersebut kepada polisi," kata dia.
Dari hasil penyelidikan, lanjut dia, pihak penyidik pun melacak keberadaan para tersangka dan diketahui berada di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Polisi pun menangkap sembilan tersangka berinisial DR, F, J, RR, W, RW, AL, AD, NE.
"Sebagian tersangka ditangkap di sebuah rumah di wilayah Jakarta Selatan para tanggal 15 Mei 2024. Dan di sebuah ruko di kawasan Jakarta Timur pada tanggal 31 Mei 2024," ucap dia.
2. Lakukan pencurian data sejak 2020
Berdasarkan pengakuan para tersangka, kata Jules, mereka melakukan praktik penipuan dan pencurian data identitas kartu kredit sejak tahun 2020. Para tersangka merayu para korban dengan cara menawarkan sejumlah program kartu kredit.
"Sindikat ini melakukan tindak pidana di seluruh Indonesia dengan total kerugian Rp2 milyar. Jadi ini masih kita kembangkan, karena diduga ada keterlibatan dari oknum pegawai bank," kata dia.
3. Para tersangka pencurian data bisa dipenjara 12 tahun
Dia mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 dan atau 56 KUHP Pidana.
"Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp12 miliar," kata Jules.