Menurutnya, berdasarkan Permendikbud No 044 pasal 30 ayat (2) bahwa Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala Sekolah.
Kecuali bagi sekolah yang Kepala sekolahnya merupakan pelaksana tugas sementara atau belum definitif ditetapkan oleh pejabat berwenang ayat (3). Sehingga kekosongan kursi tersebut bisa saja dipenuhi sesuai dengan kuota maksimal, namun akan berbahaya jika dikomersilkan oleh oknum tertentu.
Iwan berharap, kursi kosong tersebut bisa diprioritaskan untuk siswa dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) yang sampai hari ini belum mendapatkan sekolah dan juga putra putri guru yang belum mendapatkan sekolah sebagaimana UU Nomor 14 tahun 2014 tentang Guru dan Dosen pasal 19 yang menyebutkan pemerintah memberikan masalah tambahan bagi guru. Di antaranya kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru.
"Dengan adanya mutasi masalah kepala SMA/SMK/SLB Negeri, pada dua hari setelah bisa jadi momentum bagi oknum tertentu untuk memanfaatkan situasi," katanya.