Wartawan Sukabumi Sempat Dilarang Ambil Gambar saat Demo Tolak UU TNI

Kota Sukabumi, IDN Times - Massa yang mengatasnamakan dirinya mahasiswa dan masyarakat sipil melakukan aksi unjuk rasa menolak pengesahan UU TNI di DPRD Kota Sukabumi. Dalam aksi tersebut sempat diwarnai bentrokan antara massa dan wartawan.
Insiden ini bermula ketika jurnalis yang tengah meliput aksi mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari sejumlah mahasiswa. Demo yang awalnya berjalan tertib berakhir dengan kericuhan.
Semuanya bermula saat salah satu peserta aksi tak sadarkan diri. Saat akan dievakuasi ke mobil ambulans, wartawan yang mengambil gambar diteriaki dengan kalimat kasar hingga ditarik.
"Kami hanya meliput proses evakuasi, tapi tiba-tiba ada mahasiswa yang meneriaki kami dengan kata-kata kasar. Salah satu wartawan bahkan ditarik," kata Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Sukabumi, Apit Haeruman, Kamis (20/3/2025) malam.
2. Kericuhan pecah, wartawan sempat jadi korban

Melihat situasi memanas, Apit mencoba menenangkan keadaan dengan mendekati mahasiswa yang melarang peliputan. Namun, hal ini justru memicu ketegangan yang berujung bentrokan antara jurnalis dan mahasiswa.
Situasi semakin tidak terkendali hingga Apit sendiri mengalami kekerasan fisik. "Saya sempat dicekik, tapi saya anggap itu bagian dari situasi yang chaos saat itu," katanya.
Menurut Apit, kejadian ini kemungkinan besar dipicu oleh kurangnya pemahaman mahasiswa mengenai kode etik jurnalistik. Ia menegaskan bahwa media memiliki hak untuk meliput di ruang publik.
2. Dimediasi di Gedung DPRD

Setelah kejadian, perwakilan mahasiswa dan jurnalis akhirnya bertemu untuk menyelesaikan masalah. Nampak hadir perwakilan dari universitas. Proses musyawarah pun dilaksanakan di gedung DPRD Kota Sukabumi.
Mahasiswa yang terlibat mengakui kesalahannya dan meminta maaf secara terbuka. Apit berharap kejadian ini menjadi pelajaran agar tidak terulang lagi di masa depan.
"Kami justru ingin membantu menyuarakan aspirasi mereka. Jurnalis bekerja sesuai kode etik, dan peliputan di ruang publik dilindungi oleh undang-undang," tegasnya.
3. Kampus soroti etika dalam aksi mahasiswa

Menanggapi insiden ini, Wakil Rektor III Universitas Muhammadiyah Sukabumi, Andri Moewashi Idharoel Haq menegaskan bahwa kampus tidak melarang mahasiswa menyampaikan aspirasi, selama sesuai prosedur.
"Kebebasan berekspresi dilindungi konstitusi, tapi ada etika yang harus dijaga. Saya menyayangkan insiden ini karena seharusnya aspirasi disampaikan dengan baik," katanya.
Ia juga menyoroti kurangnya pemahaman mahasiswa tentang hak media dalam peliputan. "Jurnalis memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya. Saya harap ada edukasi agar mahasiswa lebih memahami peran media," tutupnya.