Bandung, IDN Times - Klaim Pemerintah Kota Bandung terkait kepemilikan tanah sebagai aset miliknya di RW 11 Kelurahan Tamansari, Bandung Wetan dibantah warga. Sebelumnya, Pemkot Bandung memiliki sejumlah bukti atas hak milik tanah di kawasan tersebut. Bukti itu berdasar pada akta jual beli tahun 1930 yang dimilikinya.
Seorang warga RW 11 Tamansari, Sambas, menunjukkan surat persil yang tercatat tahun 1968. Dalam surat dinyatakan bahwa tanah di lokasi tersebut berstatus tanah negara bebas.
"Tanah negara bebas itu diperuntukkan untuk masyarakat. Ayah saya saja, punya rumah di sini sejak tahun 1950-an," ujar Sambas saat ditemui di Masjid Al Islam Tamansari, Sabtu (14/12).
