Bandung, IDN Times - Pemberian vaksin booster kedua telah dimulai. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) telah mengizinkan warga umum atau yang berusia 18 tahun ke atas mendapatkan suntikan vaksin dosis keempat ini di fasilitas kesehatan.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jabar, Nina Susana mengatakan, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 booster kedua atau dosis keempat merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C/380/2023.
"Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 booster kedua dimulai 24 Januari 2023. Vaksin yang digunakan, sesuai surat edaran, atau telah dapat persetujuan Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memerhatikan vaksin yang ada," ujar Nina melalui keterangan resmi, Selasa (24/1/2023).