Bandung, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat meminta masyarakat agar tidak menggunakan jasa pinjaman online (pinjol), khususnya yang ilegal untuk keperluan belanja selama Ramadan dan berbagi uang kepada saudara saat Idul Fitri.
Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Indarto Budiwitono menuturkan bahwa masyarakat perlu lebih bijak dalam mengelola keuangan. Artinya, ketika dana yang dimiliki tidak besar maka jangan selalu berbelanja kebutuhan yang tidak utama. Sehingga pinjol diharap bukan menjadi solusi menutupi kebutuhan tersebut.
"Terkait dengan tradisi kasih uang baru, tapi kemudian masyarakat sebetulnya tidak punya uang, kalau ke perbankan pasti bank nolak kalau pinjam uang, bisa lari ke pinjol," kata Indarto, Minggu (2/4/2023).