Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Bandung, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat meminta masyarakat agar tidak menggunakan jasa pinjaman online (pinjol), khususnya yang ilegal untuk keperluan belanja selama Ramadan dan berbagi uang kepada saudara saat Idul Fitri.

Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Indarto Budiwitono menuturkan bahwa masyarakat perlu lebih bijak dalam mengelola keuangan. Artinya, ketika dana yang dimiliki tidak besar maka jangan selalu berbelanja kebutuhan yang tidak utama. Sehingga pinjol diharap bukan menjadi solusi menutupi kebutuhan tersebut.

"Terkait dengan tradisi kasih uang baru, tapi kemudian masyarakat sebetulnya tidak punya uang, kalau ke perbankan pasti bank nolak kalau pinjam uang, bisa lari ke pinjol," kata Indarto, Minggu (2/4/2023).

1. Akan banyak pinjol ilegal tawarkan promo

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Indarto, biasanya pada momen Ramadan hingga menjelang Lebaran, aplikasi pinjol ilegal mulai marak dan lebih giat dalam melakukan promosinya. Menurutnya hal tersebut merupakan bagian dari provokasi pinjol agar masyarakat meminjam uang.

"Makanya saya imbau kepada masyarakat jangan memaksakan diri untuk menebar uang karena tradisi berbagi uang tunai baru," kata dia.

2. Jangan sampai pengeluaran lebih besar dari pendapatan

Ilustrasi gaji (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurutnya sikap bijak dalam mengelola keuangan merupakan hal yang penting. Sehingga, jangan sampai pengeluaran terjadi sangat tinggi pada Lebaran nanti.

"Jadi bijak mengelola keuangan, dan harus ada sedekah kepada masyarakat lain yang membutuhkan," katanya.

3. Ini cara hindari pinjol ilegal

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Tawaran mudahnya mengajukan pinjaman dan kebutuhan yang mendesak membuat online (pinjol) makin menjamur di Tanah Air. Berdasarkan data terbaru, Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 85 platform pinjaman online (pinjol) ilegal pada Februari 2023. Alhasil secara akumulatif sejak 2018 hingga Februari 2023, SWI telah menutup 4.567 pinjol ilegal. 

"Masih maraknya penawaran investasi dan pinjol ilegal tersebut terus menjadi perhatian SWI, masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online yang berizin," ujar Ketua SWI Tongam L Tobing dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu, kita harus teliti dan hati-hati dalam meminjam uang secara digital. Apa saja tips agar terhindar dari pinjol ilegal?

1. Cek daftar pinjol yang legal

2. Cek website OJK

3. Telepon 157 atau e-mail

Editorial Team