Cirebon, IDN Times - Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu menjelang Lebaran dengan nilai barang bukti yang diperkirakan mencapai Rp12 miliar.Dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial S (52) warga Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombes Imara Utama mengatakan, modus operandi tersangka adalah dengan memproduksi uang palsu sendiri yang dilakukan di rumahnya dengan cara mendesain ulang uang pecahan Rp100 ribu. Desain itu kemudian diceak dan dipotong hingga menyerupai mata yang asli.
"Rencananya akan diedarkan di wilayah Jawa Barat, Yogyakarta, Bali, hingga NTB sebelum perayaan Hari Raya Nyepi Dan Hari Idul Fitri Tahun 2026," kata Imara, Selasa (16/3/2026).
Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya orang yang diduga memproduksi mata uang rupiah palsu. Selanjutnya, saat Reskrim Polresta Cirebon melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tangan tersangka yang sedang memproduksi mata uang rupiah palsu.
Dalam penangkapan tersebut petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa uang palsu hasil produksi yang siap edar dan yang dipersiapkan untuk produksi uang palsu. Selain itu, ditemukan juga berbagai peralatan yang digunakan untuk memproduksi uang palsu, sehingga tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke polisi guna proses hukum lebih lanjut.
