Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wamenhaj dan Umroh Ancam Tutup KBIHU Nakal dan Rugikan Jemaah Haji
IDN Times/Inin Nastain
  • Wamenhaj Dahnil Anzar menegaskan KBIHU yang terbukti mengambil keuntungan berlebihan dari jemaah akan dicabut izinnya, dengan dua KBIHU di Jakarta dan Probolinggo kini tengah dievaluasi.
  • Kanwil Kemenhaj Jabar menyatakan telah melakukan pembinaan kepada jemaah dan pengurus KBIHU agar fokus pada ibadah haji tanpa kegiatan tambahan seperti umrah berulang atau city tour berlebihan.
  • Kemenhaj meminta ketua kloter aktif melaporkan penyelewengan oleh KBIHU, menegaskan bahwa kementerian berwenang mencabut izin operasional bagi lembaga yang melanggar aturan pelayanan jemaah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Majalengka, IDN Times — Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengingatkan para pengurus KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah) untuk tidak mengambil keuntungan berlebihan dari para jemaah.

Dahnil menegaskan, operasional KBIHU bisa dicabut, jika kedapatan dan terbukti melakukan pelanggaran dan merugikan jemaah.

"Kami mengimbau KBIH dan KBIHU untuk tertib mengikuti instruksi dan aturan maupun code of conduct-nya Kementerian Haji dan Umrah," kata Dahnil saat melakukan kunjungan ke BIJB, Jumat (1/5/2026).

1. Sudah ada 2 KBIH terancam

IDN Times/Inin Nastain

Dahnil menjelaskan, beberapa hal yang tidak boleh dilakukan KBIHU kepada jemaah, di antaranya wisata berlebihan. Dia juga mengingatkan KBIHU untuk tidak mengajak jemaah melakukan umroh dalam jumlah yang tidak wajar.

"Jadi jangan melakukan, misalnya tur wisata berlebihan, kemudian memungut ongkos dari jemaah haji yang di luar skema resmi. Kemudian ziarah yang berulang-ulang, umrah yang berulang-ulang, misalnya ada jemaah yang diajak umrah bisa sampai 20 kali. Nah itu akan menguras energi jemaah dan itu pasti merugikan jemaah," jelas dia.

Tidak hanya imbauan. Dahnil menegaskan, Kemenhaj akan melakukan pengawasan kepada KBIHU. Ketika kedapatan melakukan kecurangan, jelas dia, izin operasionalIHU bisa saja ditutup.

‎"Jadi kami akan mengawasi dengan serius nanti KBIH dan KBIHU yang nakal, memanfaatkan jemaah, mencari keuntungan dengan memungut macam-macam. Kami akan pastikan sikap tegas dan langsung kami tutup," jelas dia.

Saat ini, jelas Dahnil, sudah ada 2 KBIHU yang sedang dievaluasi Kemenhaj. Kedua KBIHU itu masing-masing beralamat di Jakarta dan Probolinggo.

"Sudah mulai ada dua KBIH yang kami evaluasi, yaitu KBIH dari Probolinggo, satu lagi KBIH dari Jakarta. Kami akan evaluasi dengan serius. Kalau harus kami tutup, kami akan tutup. Begitu," tegas dia.

2. Kanwil Kemenhaj Jabar klaim sudah beri pembinaan saat jemaah di asrama

Asrama Haji Indramayu (inin nastain/IDN Times)

Di sisi lain, Kepala Kanwil Kemenhaj Jabar Boy Hari Novian mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembinaan kepada para jemaah di asrama haji. Dijelaskan dia, pihaknya senantiasa menyampaikan kepada para jemaah, agar lebih fokus terhadap tahapan ibadah haji.

"Khusus yang mau berangkat pada pemberangkatan haji tahun ini, pembinaan yang kami lakukan di asrama ketika jemaah akan berangkat melalui Karu (Ketua Regu), Karom (Ketua Rombongan)," kata dia.

Tidak hanya kepada Karu dan Karom. Pembinaan juga diberikan kepada KBIHU serta jemaah langsung.

"Para Ketua KBIHU sudah kami sampaikan sebenarnya. Bahwa memang KBIH tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan yang di luar dari kegiatan ibadah haji inti," jelas dia.

"Seperti contohnya umrah berulang kali, kemudian mengadakan kegiatan di sana yang di luar dengan kegiatan ibadah haji, city tour yang berlebihan, kemudian juga melakukan pungutan-pungutan," lanjut dia

3. Ketua kloter bisa laporkan jika ada penyelewengan

Selain imbauan, jelas Boy, pihaknya juga meminta ketua kloter untuk tidak segan-segan melaporkan kepada Kemenhaj jika ditemukan adanya penyelewengan oleh KBIHU.

"Ini juga kami sudah minta kepada para Ketua Kloter untuk melakukan pengawasan di sana secara langsung dan bisa melaporkan ke kami langsung jika memang terjadi ada hal yang dilakukan oleh KBIHU tidak sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku," tegas dia.

"Dan kami juga mengimbau para KBIHU yang belum berangkat agar memperhatikan dan melayani jemaah dengan sebaik-baiknya dengan tidak mencari keuntungan yang berlebihan kepada para jemaah. Jemaah tolong dilayani dengan sebaik-baiknya," papar dia.

Boy menegaskan, Kemenhaj memiliki kewenangan untuk mencabut izin operasi KBIHU. Hal itu lantaran izin KBIHU dikeluarkan oleh Kemenhaj dan Umrah.

"Jika KBIHU tersebut melanggar peraturan yang telah ditetapkan, adalah kewenangan dari Kementerian Haji dan Umrah untuk mencabut izin yang telah diberikan tersebut," tegas dia.

Editorial Team