Dahnil menjelaskan, beberapa hal yang tidak boleh dilakukan KBIHU kepada jemaah, di antaranya wisata berlebihan. Dia juga mengingatkan KBIHU untuk tidak mengajak jemaah melakukan umroh dalam jumlah yang tidak wajar.
"Jadi jangan melakukan, misalnya tur wisata berlebihan, kemudian memungut ongkos dari jemaah haji yang di luar skema resmi. Kemudian ziarah yang berulang-ulang, umrah yang berulang-ulang, misalnya ada jemaah yang diajak umrah bisa sampai 20 kali. Nah itu akan menguras energi jemaah dan itu pasti merugikan jemaah," jelas dia.
Tidak hanya imbauan. Dahnil menegaskan, Kemenhaj akan melakukan pengawasan kepada KBIHU. Ketika kedapatan melakukan kecurangan, jelas dia, izin operasionalIHU bisa saja ditutup.
"Jadi kami akan mengawasi dengan serius nanti KBIH dan KBIHU yang nakal, memanfaatkan jemaah, mencari keuntungan dengan memungut macam-macam. Kami akan pastikan sikap tegas dan langsung kami tutup," jelas dia.
Saat ini, jelas Dahnil, sudah ada 2 KBIHU yang sedang dievaluasi Kemenhaj. Kedua KBIHU itu masing-masing beralamat di Jakarta dan Probolinggo.
"Sudah mulai ada dua KBIH yang kami evaluasi, yaitu KBIH dari Probolinggo, satu lagi KBIH dari Jakarta. Kami akan evaluasi dengan serius. Kalau harus kami tutup, kami akan tutup. Begitu," tegas dia.