Inin Nastain IDN Times/ Pj Bupati Majalengka
Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi mengatakan, sebelum pemberian sertifikat, sejumlah langkah telah ditempuh. Pembentukan gugus tugas reforma agraria adalah salah satu langkah yang dilakukan pemerintah hingga akhirnya lahir sertifikat tersebut.
"Harus dibentuk gugus tugas reforma agraria Ketuanya bupati," kata Dedi.
Setelah itu, jelas dia, Pemda juga telah mengeluarkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan selanjutnya (BPHTB). Kebijakan tersebut, menjadi salah satu alasan proses keluarnya sertifikat relatif cepat.
"Mengeluarkan peraturan bupati untuk membebaskan BPHTB. Akhirnya sertifikat ini cepat karena BPHTB dibebaskan. Dalam kurun waktu dua bulan setelah gugus tugas reforma agraria tanggal 12 Oktober (dibentuk), tanggal 12 Desember selesai," jelas Pj Bupati.
Dedi menjelaskan, lahan yang kini sudah memiliki legalitas itu, sejatinya bisa dijual belikan warga. Namun, dia berharap, masyarakat di desa itu tidak ada yang berniat untuk menjualnya.
"Pemerintah memberikan tanah, warga mendapatkan tanah. Boleh dijual, tapi (secara) etika gak bagus. Jadi bagusnya itu dirawat, diwariskan," jelas dia.
"Di sini bukan kegiatan PTSL. Di sini adalah reforma agraria. Di sini ada potensi pertanian, perkebunan, tenun gadod yang sudah ratusan tahun. Ada pondok kambing," lanjut Dedi.