Sukabumi, IDN Times - Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Sukabumi dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025. Aturan ini diterapkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
"Mobil dinas tidak boleh dipakai untuk mudik, jadi disimpan di rumah saja, termasuk saya. Kalau saya malah sebaliknya, mobil pribadi dipakai, bukan mobil dinas," kata Ayep Zaki, Senin (24/3/2025).
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa aset pemerintah tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, Pemkot Sukabumi juga tidak berencana membeli kendaraan dinas baru dalam waktu dekat.