Bandung, IDN Times - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan telah memberikan surat edaran kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar dalam waktu dekat tidak berwisata ke Bandung Zoo. Penyelesaian sengketa pengelola Bandung Zoo belum selesai sehingga lahan tersebut seharusnya tidak dibuka secara umum.
Dari data yang didapat IDN Times, larangan tersebut dilakukan berdasarkan surat yang dikeluarkan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bandung dengan nomor surat 162-BKAD/2025 perihal larangan kunjungan ke kebun binatang Bandung.
Surat tersebut pun dibenarkan oleh Farhan. Menurutnya, ini adalah respons dari peringatan kedua yang telah dikeluarkan Pemkot Bandung terkait sengketa pengelolaan.
"Ya karena kan kita masih (belum ada pengelola resmi). Itu (surat edaran) respon sdari peringatan kedua, jadi jangan sampai kita memperkeruh suasana," kata Farhan, Rabu (29/10/2025).
