Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Galih Persiana

Bandung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerapkan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka kasus korupsi atas kemudahan perizinan pembangunan rumah sakit kasih bunda (RSKB) di Kota Cimahi.

Atas penetapan ini, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku prihatin dengan apa yang dilakukan Ajay. Menurut dia, peringatan untuk tidak melakukan tindak korupsi dan melanggar hukum sudah sering diingatkan kepada seluruh kepala daerah di Jabar.

"Peristiwa Wali Kota Cimahi, tentu saya sangat prihatin. Saya sudah sering ingatkan bupati wali kota untuk tidak bertindak korupai," kata Emil, Sabtu (28/11/2020).

1. Jangan ada lagi kepala daerah yang lakukan korupsi

Ilustrasi Perjanjian. IDN Times/Sukma Shakti

Emil pun meminta seluruh kepala daerah di Jabar untuk menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran.

"Mudah-mudahan jadi pelajaran (untuk kepala daerah lain)," ujarnya.

Menurutnya, kejadian seperti yang menimpa Ajay sangat tidak baik. Terlebih Kota Cimahi Wali Kotanya sudah tiga kali ditetapkan sebagai koruptor oleh KPK. Pun hal serupa terjadi di Kabupaten Subang.

"Cimahi sudah tiga kali, Bupati Subang sudah hattrick juga, saya selalu ingatkan (kepada kepala daerah lain)," pungkasnya.

2. KPK sebut Ajay telah meminta uang kepada pihak RSKB Rp3,2 miliar

Editorial Team

Tonton lebih seru di