Walkot Bandung Izinkan Karaoke, Diskotek & Pub Beroperasi Selama AKB

Bandung, IDN Times - Wali Kota Bandung Oded M. Danial akhirnya memberikan izin operasi atau relaksasi pada sektor hiburan malam, karaoke, pub, diskotek dan bioskop selama Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Namun, pemberian izin tersebut tidak diberikan secara cuma-cuma.Izin akan diberikan dengan syarat pengelola tempat hiburan malam harus melakukan pengajuan protokol kesehatan secara ketat pada Pemkot Bandung. Setelah itu Pemkot juga akan melakukan pertimbangan.
"Sektor hiburan, karaoke, diskotek, dan bioskop masih berat ya, makanya akan relaksasi dengan seleksi protokol kesehatan secara ketat dengan catatan semua harus mengusulkan masing-masing," ujar Oded di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kota Bandung, Jumat (7/8/2020).
1. Pengelola diminta mengusulkan sendiri izin operasi ke Pemkot Bandung
Oded menuturkan, jika pengelola tempat hiburan malam tidak mengajukan izin beroperasi selama AKB, Pemkot Bandung tetap tidak mengizinkan tempat tersebut buka. Menurutnya, jika tempat hiburan ingin beroperasi, segera menyerahkan surat ketersediaan jalani protokol kesehatan dengan ketat.
Ia menambahkan, pengajuan juga tidak bisa diusulkan melalui asosiasi, semuanya dilakukan dari pengelola masing-masing ke Pemkot Bandung. Hal tersebut dilakukan guna menjaga protokol akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. "Kalau mengusulkan tidak lolos tidak akan diberikan persetujuan untuk relaksasi," katanya.