Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Walkot Bandung Izinkan Karaoke, Diskotek & Pub Beroperasi Selama AKB

(Tempat Hiburan Malam Bandung) Istimewa

Bandung, IDN Times - Wali Kota Bandung Oded M. Danial akhirnya memberikan izin operasi atau relaksasi pada sektor hiburan malam, karaoke, pub, diskotek dan bioskop selama Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Namun, pemberian izin tersebut tidak diberikan secara cuma-cuma.Izin akan diberikan dengan syarat pengelola tempat hiburan malam harus melakukan pengajuan protokol kesehatan secara ketat pada Pemkot Bandung. Setelah itu Pemkot juga akan melakukan pertimbangan.

"Sektor hiburan, karaoke, diskotek, dan bioskop masih berat ya, makanya akan relaksasi dengan seleksi protokol kesehatan secara ketat dengan catatan semua harus mengusulkan masing-masing," ujar Oded di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kota Bandung, Jumat (7/8/2020).

1. Pengelola diminta mengusulkan sendiri izin operasi ke Pemkot Bandung

Ilustrasi Tempat Hiburan Malam (Dok. istimewa)

Oded menuturkan, jika pengelola tempat hiburan malam tidak mengajukan izin beroperasi selama AKB, Pemkot Bandung tetap tidak mengizinkan tempat tersebut buka. Menurutnya, jika tempat hiburan ingin beroperasi, segera menyerahkan surat ketersediaan jalani protokol kesehatan dengan ketat.

Ia menambahkan, pengajuan juga tidak bisa diusulkan melalui asosiasi, semuanya dilakukan dari pengelola masing-masing ke Pemkot Bandung. Hal tersebut dilakukan guna menjaga protokol akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. "Kalau mengusulkan tidak lolos tidak akan diberikan persetujuan untuk relaksasi," katanya.

2. Area bermain anak, spa, dan tempat pijat belum diizinkan

(Tempat Hiburan Malam Bandung) Istimewa

Ia menambahkan, untuk sektor lain selain tempat hiburan malam seperti, spa, area bermain anak, car free day dan tempat pijat belum dibolehkan mengajukan relaksasi. Ia menyampaikan, pengajuan izin beroperasi sudah boleh dimulai sejak Senin (9/8/2020).

"Paling cepat Senin sudah boleh mengajukan, harus pemilik atau pengelolanya langsung. Tidak boleh diwakili Asosiasi," ucapnya.

3. Mulai senin pendaftaran pengajuan izin operasi dibuka

Istimewa

Di tempat yang sama, Ketua Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Ema Sumarna mengatakan, sektor tempat hiburan malam akan dibuka secara bersamaan berdasarkan izin yang sudah disetujui.

"Misal di Kota Bandung ada 85 tempat hiburan, yang buka cuma tiga misalnya, karena itu tadi tergantung siapa yang lebih dulu diberikan relaksasi," ungkapnya.

4. Tempat hiburan diawasi Satpol PP

Ilustrasi petugas Satpol PP. (IDN Times/Paulus Risang)

Jika dalam perjalanannya, pengusulan izin beroperasi terkendala dan dinyatakan tidak lolos oleh Pemkot Bandung, tempat usaha tersebut tidak akan diberikan hak relaksasi selama AKB Kota Bandung.

"Tempat hiburan yang sudah diberikan relaksasi juga akan diawasi oleh Satuan Tugas (Satgas) gabungan yang diketuai oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us