Bandung, IDN Times - Hari ini, 11 Februari 2024, menjadi masa tenang kepada seluruh pihak yang berkompetisi pada ajang pemilihan umum. Seluruh alat peraga kampanye pun mulai dibersihkan agar masyarakat bisa lebih jernih mempelajari visi dan misi setiap calon baik presiden dan wakil presiden maupun anggota legislatif.
Dalam kurun waktu hingga 13 Februari 2024, tidak boleh ada seorangpun yang berkepentingan untuk melakukan kampanye. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 1 ayat 36, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Masih dalam undang-undang yang sama, dijelaskan pula terkait aturan dan larangannya.
Dalam pasal 278 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa selama masa tenang tersebut, baik pelaksana, peserta, atau tim kampanye dilarang menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk:
- Tidak menggunakan hak pilihnya
- Memilih pasangan calon
- Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
- Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu
- Memilih calon anggota DPD tertentu