Cirebon, IDN Times - Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis secara tegas mengeluarkan kebijakan pembubaran aktivitas kerumunan masyarakat di masa pandemi COVID-19 ini. Upaya itu sebagai bagian upaya preventif agar pencegahan penularan virus corona melalui kontak antarmanusia bisa dicegah selama masa pandemi.
Pemerintah Daerah Kota Cirebon pun meningkatkan status darurat penyebaran virus corona. Peningkatan status itu terkait banyaknya massa yang datang atau hanya sekedar transit di Kota Cirebon. Terlebih, alat pelindung diri (APD) dan peralatan medis di RSUD Gunung Jati sudah mulai langka.