Bandung, IDN Times - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, segera menertibkan bangunan di sempadan sungai guna mengembalikan fungsi alami daerah aliran sungai (DAS). Adapun kebijakan ini merupakan hasil rapat koordinasi kepala daerah se-Jawa Barat dengan Menteri ATR/BPN.
"Untuk bangunan yang berdiri kurang dari lima tahun, sertifikatnya akan dicabut. Sementara yang sudah lebih dari lima tahun akan mendapat uang kerohiman sebagai kompensasi," ujar Farhan, Senin (17/3/2025).