Ilustrasi tambang batu bara (IDN Times/Aditya Pratama)
Di sisi lainnya, alokasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) juga belum dirasakan langsung oleh masyarakat khususnya yang di daerah-daerah pinggir PLTU tersebut. Bahkan, banyak masyarakat yang melaporkan dana tersebut tidak pernah ada.
"Ini tidak sebanding dengan keinginan pemerintah yang menyetop penggunaan batu bara. Jabar masih ketergantungan batubara, tidak hanya PLTU tapi industri tekstil dan lainnya," katanya.
Diketahui, Tanggal 13 Oktober 2022 majelis hakim PTUN Bandung memutuskan bahwa Izin Lingkungan PLTU Tanjung Jati A dibatalkan dan harus dicabut oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, atas dasar AMDAL yang menjadi dasar penerbitan izin lingkungan tidak menganalisis dampak perubahan iklim.
Hingga batas akhir, Selasa, 1 November 2022, Kepala DPMPTSP Prov Jawa Barat tidak menyatakan banding atas putusan PTUN Bandung yang membatalkan Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan PLTU Tanjung Jati A. Dengan demikian putusan ini, telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini mengartikan bahwa Izin Lingkungan PLTU Tanjung Jati A telah dibatalkan secara hukum. Setelah dibatalkannya Izin Lingkungan, Kementerian ESDM harus segera mencabut Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) PLTU Tanjung Jati A dan mengeluarkan PLTU Tanjung Jati A dari Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).
Akan tetapi, terhitung sejak keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap per tanggal 20 Desember 2022 hingga saat ini Kementerian ESDM belum juga mengeluarkan PLTU Tanjung Jati A dari RUPTL.