(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Iwang mengungkapkan, pemerintah provinsi Jawa Barat ada baiknya memberikan kepercayaan terhadap para warga sipil atau komunitas untuk turut menangani persoalan lingkungan di Sungai Citarum.
"Berikan hak pengelolaan itu kepada sipil, kepada komunitas yang selama ini terus berpraktik tanpa ada biaya. Dengan dana atau anggaran yang sifatnya utang tidak menyelesaikan masalah," kata dia.
Sebelumnya, Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemprov Jabar dengan TNI AD dalam Maunggal Karya Bakti Skala Besar ini ditandatangani oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dengan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak pada Jumat 14 Maret 2025 di Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta.
PKS nomor 23/DG.02.02.01/PEMOTDA itu memuat beberapa hal yang akan dikerjakan, dan di ada beberapa pasal di mana salah satunya pasal empat menyatakan ruang lingkup perjanjian kerja sama antara Pemprov Jabar dengan TNI AD meliputi penyelenggaraan jalan, jembatan, dan irigasi lalu kegiatan pengelolaan sumber daya air dan drainase hingga elektrifikasi dan pemasangan tenaga listrik. Adapun totalnya mencapai sepuluh bidang.
Kemudian, pasal enam poin dua, dituliskan jika Pemprov Jabar selaku pihak pertama menyediakan dan mengalokasikan anggaran terkait pelaksanaan program kegiatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).
Lalu poin empat, TNI AD sebagai pihak kedua membantu segala sumber daya yang ada baik personel maupun sarana dan prasarana secara proporsional untuk mencapai target yang sudah ditentukan dengan dukungan anggaran dari pihak pertama.