Bandung, IDN Times – Penetapan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Bandung memunculkan pertanyaan publik soal etika dan aturan pemerintahan. Salah satunya, apakah Erwin masih pantas dan diperbolehkan berkantor di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Pengamat politik dari Universitas Ahmad Yani (Unjani), Arlan, menilai bahwa secara hukum dan administrasi situasi tersebut masih memiliki ruang abu-abu. Namun, ada sejumlah catatan penting yang harus menjadi perhatian agar roda pemerintahan tetap berjalan tanpa menimbulkan polemik baru.
