Humas Bandung/Humas Bandung
Sementara itu, pandangan berbeda muncul dari Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Asep Warlan Yusuf. Menurut dia, memandang otak-atik struktur jabatan oleh Plt Wali Kota sah-sah saja dilakukan. Namun, ada catatan yang harus digaris bawahi oleh Yana.
"Musti ada persetujuan Menteri dalam Negeri. Plt tidak bisa langsung melakukan rotasi. Nanti kalau dibolehkan (Mendagri), dia baru berhubungan dengan Komisi ASN dan Menpan RB," ujar Asep Warlan saat dihubungi, Selasa (28/12/2021).
Rotasi dan mutasi jabatan dalam tubuh pemerintah selalu dilatarbelakangi oleh kepentingan pucuk pimpinannya. Begitupun wacana perombakan jabatan struktural ini harus memiliki urgensi yang jelas.
"Ada urgensi gak untuk menggantikan para pejabat itu. Hal itu tergantung penilaian pak Yana. Tinggal hitung-hitungan beliau ini ada assessment atau jobfit-nya. Jadi kalau ada urgensinya jelas gak ada masalah," kata Asep.
Sementara ini alasan Yana dalam melakukan perombakan memiliki argumen untuk akselerasi pembangunan demi menuntaskan janji kampanye. Dalam perombakan ini, Yana juga berencana merombak posisi eselon II dimana jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung ini diduduki Ema Sumarna.