Bandung, IDN Times - Mal ITC Kebon Kalapa selama puluhan tahun menjadi simbol denyut ekonomi rakyat di pusat Kota Bandung. Namun di tengah lesunya ritel fisik akibat digitalisasi, pandemik COVID-19, dan perubahan gaya belanja masyarakat, kawasan ini kini berada di persimpangan: antara upaya pemulihan cepat dan tuntutan tata kelola aset publik yang tertib serta berkelanjutan.
Belakangan, muncul wacana pengelolaan kios tanpa biaya sewa lahan yang ditawarkan oleh pihak yang mengatasnamakan pengelola mandiri. Di permukaan, skema ini tampak sebagai solusi instan bagi pedagang kecil. Namun di balik itu, Perumda Pasar Juara Kota Bandung melihat potensi persoalan yang tidak sederhana.
Direktur Utama Perumda Pasar Juara Kota Bandung, Pradana Aditya Wicaksana, menegaskan bahwa setiap bentuk pemanfaatan aset publik tidak bisa dilepaskan dari aspek hukum, tata kelola, dan keberlanjutan jangka panjang.
“Semangat membantu UMKM tentu patut diapresiasi. Tapi pendekatan yang tidak terukur justru berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketimpangan pengelolaan,” ujarnya.
