Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Yogi Pasha
IDN Times/Yogi Pasha

Bandung, IDN Times - Wacana pemerintah pusat untuk menghilangkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) di Indonesia mendapatkan tanggapan beragam di tingkat daerah.

Bagi Pemerintah Kota Bandung, wacana tersebut tetap harus dikaji lebih dahulu agar tidak menimbulkan dampak lainnya dari hilangnya dua peraturan tersebut. Sebab, tanpa adanya IMB dan Amdal kedepan, diprakirakan pembangunan akan terjadi tidak terarah.

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan, Bappelitbang Kota Bandung, Yuliandri Rahadiyanto mengatakan, jika aturan menghilangkan IMB dan Amdal tidak lagi berlaku di tiap daerah, diprediksi akan terjadi lonjakan perizinan pembangunan di setiap wilayah. Namun, pembangunan itu akan memiliki dampak lain yang selama ini diatur dalam IMB dan Amdal.

"Ini masih kira-kira, kira-kira ada lonjakan perizinan (dampak IMB dan amdal dihapus). Kira-kira begitu karena selama ini (IMB, amdal) justru jadi pengendali," ujar Yuliandri di Balaikota Bandung, Selasa (26/11).

1. Tetap diperlukan aturan di level operasional

IDN Times/Shemi

Yuliandri mengungkapkan, wacana hilangnya IMB dan Amdal nanti justru akan berdampak terhadap kerusakan lingkungan yang tidak terkendali. Karena itu, tidak adanya IMB dan Amdal tetap diperlukan peraturan di daerah khususnya di level operasional, termasuk didalamnya memuat tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

"Perlu peraturan di daerah, tata ruang dibenahi. Misal bicara air, bicara sumber daya air, manajemen air dan konservasi itu yang harus diatur dilevel operasional," katanya.

2. IMB dan Amdal masih berlaku saja banyak yang mendirikan bangunan tanpa izin

Editorial Team

Tonton lebih seru di