Bandung, IDN Times - Sebuah video memperlihatkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Pantai Sayang Heulang, Kabupaten Garut, viral di media sosial. Pengunjung menduga tarif parkir ini tidak sesuai dengan aturan yang mana dalam karcis tertulis hanya Rp15 ribu namun petugas meminta Rp45 ribu.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat pun turut angkat bicara mengenai hal itu, dan telah dilakukan koordinasi dengan pemerintah setempat mengenai dugaan tersebut.
"Informasi dari Kadis Parbud Kabupaten Garut, lengelolaan diserahkan ke aparat desa. Adanya ketidaksiapan karcis yg sesuai nilai standar (menggunakan karcis dengan nilai lama. Kurangnya informasi dan penjelasan kepada wisatawan," ujar Kepala Disparbud Jawa Barat Iendra Sofyan saat dihubungi, Sabtu (28/3/2026).
