Viral Polisi Tipu Tukang Helm di Bandung Ternyata Sudah Dipecat

Intinya sih...
Bharatu CR melakukan penipuan uang senilai Rp 120 juta terhadap korban SC dan Rp 243 juta terhadap korban G.
Bharatu CR dijatuhi sanksi etika dan administratif, termasuk mutasi demosi selama 5 tahun dan penundaan pangkat serta pendidikan selama 3 tahun.
Putusan PTDH terhadap Bharatu CR bersifat final dan sah, sehingga yang bersangkutan sudah tidak berstatus sebagai anggota Kepolisian.
Bandung, IDN Times - Viral seseorang diduga anggota polisi berinisial CR melakukan penipuan saat membeli helm di Kabupaten Bandung. Dia menipu dengan menunjukan bukti transfer palsu saat berbelanja.
Terkait keanggotan polisi tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa pria dalam video viral tersebut sudah bukan anggota kepolisia. Pelaku secara resmi dipecat berdasarkan putusan Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/63/XII/2024 dan Vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 3 Desember 2024, di Ruang Sidang Bid Propam Polda Jabar
"Polda Jabar yakinkan bahwa pria tersebut sudah dipecat atau di PTDH sejak tanggal 3 Desember 2024 lalu," kata Hendra, Rabu (25/6/2025).
1. Sempat lakukan penipuan ratusan juta Rupiah
Pemecatan itu diambil setelah Bharatu CR dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri. Dalam proses pemeriksaan, Bharatu CR melakukan penipuan uang senilai Rp 120 juta terhadap korban berinisial SC, pelaku menjanjikan akan membantu menyelesaikan permasalahan hukum di Reserse Polda Jabar. Bharatu CR juga hanya mengembalikan sebagian uang senilai Rp 38 juta.
Selain itu, ia juga menipu korban G sebesar Rp243 juta dengan menjanjikan anaknya lulus menjadi anggota Polri atau ASN Polri. Dari jumlah tersebut, baru Rp15 juta yang dikembalikan. Hingga saat sidang berlangsung, masih terdapat laporan tambahan dari korban lain senilai Rp 210 juta, serta 38 laporan lain dengan total kerugian Rp3,23 miliar.
2. Tak tolerir setiap pelanggaran berat
Dalam putusan sidang, perilaku Bharatu CR dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Ia dijatuhi sanksi etika dan administratif, termasuk meminta maaf kepada pimpinan Polri dan korban, menjalani pembinaan rohani dan profesi, mutasi demosi selama 5 tahun, penundaan pangkat dan pendidikan selama 3 tahun, serta penempatan di tempat khusus selama 30 hari sebelum akhirnya dijatuhi sanksi PTDH.
"Ada kesempatan untuk banding, tapi potensi banding itu diterima hampir tidak ada, karena yang bersangkutan sudah empat kali melakukan pelanggaran," ujarnya.
Hendra mengatakan bahwa vonis tersebut merupakan ketegasan institusi dalam menindak anggota yang melanggar hukum dan kode etik.
"Polda Jabar tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran berat. Penegakan hukum terhadap anggota sendiri merupakan bukti bahwa Polri berkomitmen menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat," ujarnya.
3. Polisi tak boleh menyimpang dari etika dan sumpah jabatan
Sementara itu, Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Adiwijaya, menegaskan bahwa putusan PTDH terhadap Bharatu CR bersifat final dan sah, sehingga yang bersangkutan sudah tidak berstatus sebagai anggota Kepolisian.
"Yang bersangkutan telah terbukti bersalah dan resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Kami tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan wewenangnya dan mencoreng institusi," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keputusan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polri agar menjunjung tinggi profesionalisme dan tidak menyimpang dari etika serta sumpah jabatan.