Ilustrasi gempa. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ia mengungkapkan hasil penyelidikan sementara, kebocoran tersebut terjadi karena pipa berada di kawasan tanah labil dan juga terjadi pergeseran tanah sehingga tertekan dan mengakibatkan pipa bocor.
"Hasil penyelidikan dan bahan keterangan yang dihimpun bahwa kejadian tersebut, pipa tersebut, berada di atas tanah yang labil, kemudian adanya pergeseran tanah sehingga pipa tertekan yang mengakibatkan pipa bocor," katanya pula.
Dia menyampaikan petugas PLTMH sudah menangani kondisi kerusakan pada peralatannya, dan sementara kegiatan operasional dihentikan.
Terkait kerugian, kata dia, belum dapat diketahui secara pasti, namun hasil pemeriksaan di lapangan diperkirakan kerugian sebesar Rp2 miliar.
"Perlengkapan Power House PLTMH Cirompang rusak berat, seluruh kerugian belum terdeteksi, diperkirakan Rp2 miliar," katanya pula.
PLTMH Cirompang telah beroperasi sejak 17 April 2016 dengan tarif penjualan tenaga listrik sebesar Rp850/kWh dan rata-rata produksi tenaga listrik sekitar 63.72 juta kWh per tahun, telah memberikan kontribusi pendapatan operasional kepada PT Tirta Gemah Ripah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat.