Kehebohan Paguyuban Rahayu Tunggal pertama kali diketahui ketika organisasi tersebut mengajukan izin kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Garut.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut, Wahyudijaya, mengatakan, ada sejumlah kejanggalan saat organisasi itu mengurus izin legalitas. Salah satunya adalah penggunaan lambang negara.
“Di antara kejanggalan yang kami lihat, paguyuban ini berani menggunakan lambang Negara Indonesia, yaitu burung Garuda yang diubah. Kepalanya jadi menghadap ke depan, dan tulisan Bhineka Tunggal Ika diganti dengan kalimat lain,” ujar Wahyu seperti dilansir ANTARA, Rabu(9/9/2020).
Wahyudijaya menuturkan bahwa Paguyuban Tunggal Rahayu saat ini berpusat kegiatannya di Kabupaten Garut, tepatnya di Kecamatan Caringin, kemudian pindah ke Kecamatan Cisewu.
Namun, kata dia, anggotanya itu sudah tersebar di beberapa daerah lainnya, bahkan melakukan kegiatan organisasi di luar Garut, seperti di Kabupaten Cianjur, Majalengka, Kota/Kabupaten Bandung, dan Tasikmalaya.
"Siapa saja anggotanya dan dari kalangan mana, masih kami dalami juga," kata Wahyudijaya.