Bandung, IDN Times - Rektorat Telkom University (Tel-U) menjatuhkan sanksi administratif kepada dua mahasiswa baru yang terlibat dalam kasus perundungan yang videonya viral di media sosial. Salah satu mahasiswa terancam sanksi berat berupa dikeluarkan dari kampus.
Rektor Tel-U, Prof. Dr. Suyanto, S.T., M.Sc., mengatakan pihak kampus telah memeriksa mahasiswa yang terlibat, termasuk korban. Penetapan sanksi dilakukan setelah proses pemeriksaan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
"Kami sudah memberikan sanksi administratif kepada dua mahasiswa. Penetapan sanksi dilakukan setelah pemeriksaan dengan ketentuan yang berlaku," kata Suyanto dalam konferensi pers, Minggu (11/10/2026).
