UU KIA Disahkan, Industri Padat Karya di Jabar Mulai Teriak

Bandung, IDN Times - Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan atau UU KIA telah resmi disahkan. Sejumlah industri padat karya di Jawa Barat mulai khawatir akan menurunkan produktivitas kinerja perusahaan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Disnakertrans Jabar, Firman Desa mengatakan, perusahaan sektor padat karya paling banyak berkonsultasi atau menanyakan langsung soal aturan ini.
"Memang yang paling banyak menuai kontra di industri padat karya. Ini kan hampir mayotitas para pekerjanya perempuan yang masih aktif, masih muda dan masih ada keungkinan melahirkan," ujar Firman, Kamis (6/6/2024).
1. Cuti hamil panjang ditakutkan akan berdampak ke usaha
Adapun perusahaan sektor padat karya di Jabar ini banyak menanyakan soal penerapan perpanjangan cuti melahirkan menjadi enam bulan yang tertuang dalam UU KIA. Firman mengatakan, para perusahaan khawatir produktivitas perusahaan akan menurun.
"Nah ini menjadi kekhawatiran juga bagi para pengusaha industri padat karya. Dikhawatirkan dengan panjangnya cuti melahirkan ini akan berdampak kepada jalannya usaha dan produktifitas, ujung-ujungnya kesana," katanya.