Bandung, IDN Times - Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law oleh pemerintah pusat berdampak pada perubahan peraturan daerah (Perda) di Indonesia, termasuk Jawa Barat (Jabar).
Ridwan Kamil alias Emil, Gubernur Jabar mengatakan, berdasarkan hasil pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar, ada beberapa poin dari UU Ciptaker yang harus masuk dalam Perda di Jabar.
"Kita sedang fokus bersama dewan membahas Omnibus Law, ini memengaruhi 49 peraturan daerah di Jabar, sehingga ada 29 perda harus diubah dan dicabut," ujar Emil, melalui keterangan resmi yang diterima, Sabtu (31/7/2021).