Sukabumi, IDN Times - Rencana pemekaran wilayah Kabupaten Sukabumi yang telah diusulkan kepada pemerintah pusat sejak 12 tahun silam, kini nasibnya berada diujung tanduk. Kondisi tersebut dilatari akibat tidak adanya sokongan anggaran pembangunan sarana perkantoran untuk di pusat pemerintahan di daerah otonom baru (DOB).
Padahal, usulan pemekaran wilayah tersebut hanya tinggal selangkah lagi yakni pengesahan rancangan undang-undang tentang DOB. Sesuai kajian LPPM Universitas Padjadjaran, wilayah Kabupaten Sukabumi yang saat ini meliputi 47 kecamatan sangat layak untuk dimekarkan menjadi dua DOB.
Kedua daerah otonom itu antara lain Kabupaten Sukabumi sebagai kabupaten induk beribukota di Kecamatan Palabuhanratu. Sementara satu DOB lainnya adalah Kabupaten Sukabumi Utara dengan pusat ibukota di Kecamatan Cibadak.
"Amat disayangkan jika usulan pemekaran wilayah selama ini harus terhenti di tahap akhir hanya karena terganjal kesiapan anggaran untuk penyediaan kantor pemerintahan di calon ibukota DOB," ungkap aktifis Badan Pekerja Persiapan Pembentukan Kabupaten Sukabumi Utara (BP3KSM), Hadikusumah.