Bandung, IDN Times - Sejalan dengan pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, Upbit Indonesia mengajukan permohonan izin usaha melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi.
Setelah berhasil lulus penilaian kesiapan operasional dan memenuhi persyaratan regulasi, Dewan Komisioner OJK memberikan izin usaha kepada Upbit Indonesia berdasarkan Surat Persetujuan No. KEP-6/D.07/2025.
Bagi Resna Raniadi, Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia, pencapaian ini merupakan komitmen perusahaannya terhadap kepatuhan regulasi.
“Kami ingin menunjukkan keunggulan dalam langkah-langkah AML/CFT, perlindungan investor, dan standar keamanan,” ujar Resna, dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Senin (24/5/2025).