Upbit Indonesia Dapat Izin Usaha Pedagang Aset Keuangan Digital

Bandung, IDN Times - Sejalan dengan pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, Upbit Indonesia mengajukan permohonan izin usaha melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi.
Setelah berhasil lulus penilaian kesiapan operasional dan memenuhi persyaratan regulasi, Dewan Komisioner OJK memberikan izin usaha kepada Upbit Indonesia berdasarkan Surat Persetujuan No. KEP-6/D.07/2025.
Bagi Resna Raniadi, Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia, pencapaian ini merupakan komitmen perusahaannya terhadap kepatuhan regulasi.
“Kami ingin menunjukkan keunggulan dalam langkah-langkah AML/CFT, perlindungan investor, dan standar keamanan,” ujar Resna, dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Senin (24/5/2025).
1. Upbit perkuat komitmen bangun kepercayaan
Resna menjelaskan, Upbit Indonesia sangat menghargai arahan dan transparansi yang diberikan OJK selama proses pemenuhan persyaratan izin usaha.
“Persetujuan ini menjadi tonggak penting bagi Upbit Indonesia, sekaligus memperkuat komitmen kami dalam membangun bisnis aset digital yang tepercaya,” tutur Resna.
Kejelasan regulasi yang diberikan OJK, lanjut dia, akan mendorong inovasi yang bertanggung jawab, menciptakan jalur menuju industri keuangan generasi mendatang yang berkembang pesat dan berkontribusi pada ekonomi digital yang lebih luas.
“Upbit Indonesia berkomitmen untuk memainkan peran penting dalam ekosistem aset digital, menyediakan layanan tepercaya bagi pengguna kami,” tuturnya.