Bandung, IDN Times - Setrikat buruh di Jawa Barat kembali menolak keputusan terbaru Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026. Hal ini terjadi sebab aturan ini belum mengakomodir usulan upah sektor di Kabupaten Garut dan Kota Bogor.
Selain itu, industri sepatu dan elektronik tidak masuk dalam keputusan Gubernur Dedi Mulyadi mengenai UMSK 2026. Dengan begitu, beberapa setrikat buruh di Jabar berencana kembali turun ke jalan untuk melangsungkan aksi protes.
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat, Dadan Sudiana mengatakan, buruh akan menggelar demonstrasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat pada 6 Januari 2026.
"Kami akan turun lagi (demonstrasi) nanti Selasa, aksi lagi di Disnakertrans. Kami akan tanyakan, ada kepentingan apa, kok seolah-olah melakukan segala upaya, padahal industri sepatu dan elektronik itu perusahaan besar yang kemampuannya luar biasa," kata Dadan, Sabtu (3/1/2026).
