Cirebon, IDN Times - Pemerintah resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Cirebon tahun 2026 sebesar Rp2.87 juta. Angka ini mengalami kenaikan Rp180.960 dibandingkan UMK 2025 yang berada di level Rp2,69 juta. Meski naik secara nominal, kebijakan tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab tekanan biaya hidup pekerja di tengah inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026. Pemerintah daerah menyebut kenaikan upah telah disesuaikan dengan regulasi terbaru pengupahan nasional dan diharapkan mampu menjaga stabilitas hubungan industrial.
