Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi uang kertas (unsplash.com/@alexandermils)
ilustrasi uang kertas (unsplash.com/@alexandermils)

Intinya sih...

  • Penetapan UMK mengacu formula nasional

  • Kenaikan upah dinilai belum kejar biaya hidup

  • Inflasi pangan jadi beban tambahan

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Cirebon, IDN Times - Pemerintah resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Cirebon tahun 2026 sebesar Rp2.87 juta. Angka ini mengalami kenaikan Rp180.960 dibandingkan UMK 2025 yang berada di level Rp2,69 juta. Meski naik secara nominal, kebijakan tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab tekanan biaya hidup pekerja di tengah inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.

Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026. Pemerintah daerah menyebut kenaikan upah telah disesuaikan dengan regulasi terbaru pengupahan nasional dan diharapkan mampu menjaga stabilitas hubungan industrial.

1. Penetapan UMK mengacu formula nasional

ilustrasi uang kertas (unsplash.com/@sharonmccutcheon)

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Agus Suherman, menjelaskan perhitungan UMK 2026 dilakukan menggunakan formula nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Formula tersebut mempertimbangkan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai dasar penyesuaian upah.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi tahunan tercatat sebesar 2,19 persen, sementara pertumbuhan ekonomi mencapai 5,02 persen. Dari hasil perhitungan tersebut, Dewan Pengupahan Kota Cirebon menyepakati penggunaan nilai alpha sebesar 0,9 persen, angka tertinggi dalam rentang yang diperbolehkan pemerintah pusat.

“Nilai alpha ini merupakan hasil pembahasan bersama antara unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam forum Dewan Pengupahan,” ujar Agus, Kamis (29/1/2026).

2. Kenaikan upah dinilai belum kejar biaya hidup

ilustrasi uang dan kalkulator (unsplash.com/@jakubzerdzicki)

Di sisi lain, kalangan pekerja menilai kenaikan UMK tersebut belum sebanding dengan lonjakan harga kebutuhan sehari-hari. Wahyu Hidayat (38 tahun), pekerja sektor jasa di Kota Cirebon, mengungkapkan tambahan upah tidak cukup mengimbangi kenaikan harga pangan dan biaya transportasi.

"Secara angka memang naik, tapi harga kebutuhan pokok juga kan ikut naik. Kayak tahun-tahun sebelumnya, tetap bisa menabung karena keuangan juga pas-pasan," tuturnya.

Keluhan serupa disampaikan Ahmad (32), pekerja ritel. Menurutnya, UMK saat ini hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar pekerja lajang, sementara pekerja berkeluarga menghadapi beban pengeluaran yang jauh lebih besar. “Secara hitungan, rasanya masih pas-pasan,” ujarnya.

3. Inflasi pangan jadi beban tambahan

ilustrasi uang (unsplash.com/JakubZerdzicki)

Data BPS menunjukkan dalam satu tahun terakhir sejumlah komoditas pangan strategis mengalami kenaikan harga signifikan. Selain pangan, biaya sewa hunian dan tarif transportasi juga mengalami penyesuaian seiring meningkatnya aktivitas ekonomi perkotaan.

Kondisi ini membuat kenaikan UMK lebih banyak terserap untuk kebutuhan rutin, bukan peningkatan kesejahteraan. Sejumlah pengamat menilai formula pengupahan saat ini masih berfokus pada indikator makro, sementara dinamika biaya hidup riil di tingkat kota belum sepenuhnya terakomodasi.

Pemerintah Kota Cirebon menegaskan akan terus melakukan pengawasan agar seluruh perusahaan mematuhi ketentuan UMK 2026. Kepatuhan terhadap upah minimum disebut sebagai bentuk perlindungan pekerja sekaligus upaya menjaga iklim ketenagakerjaan tetap kondusif.

Editorial Team