Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ratusan buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Provinsi Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2025 pekan depan, Rabu (11/12/2024). Keputusan ini diambil mengikuti arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Sementara untuk keputusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) nantinya akan diputuskan beberapa hari setelah pemerintah provinsi menetapkan UMP. Hal ini disampaikan langsung oleh Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin di Bandung, Sabtu (7/12/2024).

"Yang pasti (besarannya) 6,5 persen. Nanti tinggal kami putuskan tanggal 11 Desember untuk UMP dan 18 Desember untuk UMK," ujar Bey.

1. Permenaker masih belum diterima

(Humas/Pemprov Jabar)

Disinggung soal Permenaker untuk formula atau rumus perhitungan UMP dan UMK ini apakah sudah diterima Pemprov Jawa Barat, Bey menjawab, surat tersebut masih belum diterima. Hanya saja, Ia memastikan akan mengikuti arahan soal kenaikan 6,5 persen.

"Belum (Permenaker belum diterima), kami ikuti kenaikan 6,5 persen," katanya.

2. Akan mengikuti semua arahan pusat

Editorial Team

Tonton lebih seru di