Bandung, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin turut memberikan respons soal pemberhentian Ummi Wahyuni sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Diketahui Ummi Wahyuni terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena tidak mencegah terjadinya pergeseran suara caleg DPR RI dari Nasdem Eep Hidayat dari Dapil Jawa Barat IX (Subang, Sumedang, Majalengka) ke nomor urut lima, Ujang Bey. Adapun Eep dan Ujang sendiri merupakan satu partai dari dapil yang sama.