Ummi Wahyuni Langgar Kode Etik, Bey Minta KPU Jabar Hormati Aturan

Bandung, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin turut memberikan respons soal pemberhentian Ummi Wahyuni sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Diketahui Ummi Wahyuni terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena tidak mencegah terjadinya pergeseran suara caleg DPR RI dari Nasdem Eep Hidayat dari Dapil Jawa Barat IX (Subang, Sumedang, Majalengka) ke nomor urut lima, Ujang Bey. Adapun Eep dan Ujang sendiri merupakan satu partai dari dapil yang sama.
1. Bey minta keputusan DKPP dilaksanakan
Bey mengatakan, DKPP sudah menempuh segala prosedur sebelum mengambil keputusan untuk memberhentikan Ummi Wahyuni sebagai Ketua KPU Jawa Barat.
"Kami menghormati keputusan DKPP dan tentunya sudah melalui prosedur. Jadi kami menghormati saja," kata Bey di Kota Bandung, Selasa (3/12/2024).
Disinggung soal siapa nantinya yang akan mengisi jabatan Plt ketua, Bey memastikan belum mengetahui secara pasti. Sebab hal ini merupakan kebijakan dari KPU Provinsi Jawa Barat.
Hanya saja, ia meminta putusan DKPP ditindaklanjuti.
"Belum (dapat info yang akan menjadi Plt Ketua KPU Jawa Barat). Prosedur selanjutnya sesuai dengan aturan yang berlaku saja seperti apa ya," katanya.
2. Ummi terbukti melanggar kode etik
Ummi Wahyuni dinyatakan bersalah karena melanggar kode etik. Dalam sidang putusan, Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka mengatakan, dari keterangan para pihak, dokumen bukti dan fakta di persidangan didapati bahwa hasil suara partai Nasdem di dapil IX diduga terdapat pergeseran kepada anggota DPR RI dari Nasdem.
Para saksi sempat protes dan dilakukan perbaikan. Namun setelah diperbaiki dan diserahkan kepada saksi, ia mengatakan tidak ditemukan perubahan. Didapati fakta sebelum ditandatangani, tidak terdapat upaya KPU Jabar mengecek kesesuaian sebelum ditandatangani oleh Ketua KPU Jabar.
Sementara itu, anggota DKPP lainnya Tio Aliansyah mengatakan DKPP menyimpulkan teradu KPU Jabar terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
"Teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata dia.
3. Ummi tetap komisioner
Meski kini Ummi dicopot sebagai ketua. Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar Hedi Ardia mengatakan, status Ummi masih sebagai komisioner. Artinya ia tidak dipecat dan masih tetap bekerja.
"Keputusan ini bersifat final dan mengikat. (Ummi) Masih tetap komisioner. Cuma jabatan ketuanya yang dicopotnya," katanya saat di konfirmasi.
Sebagai penggantinya, Hedi mengungkapkan, KPU Provinsi Jawa Barat akan melakukan rapat pleno terlebih dahulu. Namun, sebelum digelar pleno, nantinya akan ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) terlebih dahulu.
"Nanti kan itu harus ditunjuk Plt. Pelaksana tugas dalam waktu 1x24 jam, kami harus pleno menentukan Plt-nya siapa sebelum nanti kami menetapkan pleno untuk penetapan ketua definitif," katanya.