Ummi Wahyuni Bantah Lakukan Pergeseran Suara Caleg Nasdem

Bandung, IDN Times - Ummi Wahyuni memberikan respons usai dinyatakan melanggar kode etik dan diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua KPU Provinsi Jawa Barat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia dalam sidang, Senin (3/12/2024).
Ummi Wahyuni menyatakan, dirinya menerima keputusan DKPP RI atas perkara tidak mencegah adanya pergeseran suara caleg Nasdem Eep Hidayat.
"Saya sebagai pribadi sangat menghormati keputusan dari DKPP selaku lembaga kode etik penyelenggara, dan saya sudah melakukan dua kali persidangan," ujar Ummi, Selasa (3/12/2024).
Ummi memastikan sudah membaca secara menyeluruh isi dari keputusan DKPP RI tersebut. Hanya saja, ia menilai tidak ada dugaan pelanggaran kode etik.
"Saya sudah membaca putusan dari DKPP, yang saya lihat tidak ada satu pun sebenarnya yang saya dinyatakan melanggar dari kode etik tersebut," ujarnya.
1. Anggota lainnya juga terlibat
Sebelum adanya keputusan ini, Ummi sudah memberikan bantahan dalam persidangan pemeriksan saksi yang digelar beberapa waktu lalu. Ia memastikan tidak ada melakukan pergeseran suara seperti yang disangkakan oleh pelapor.
"Pertama saya di dalam fakta persidangan itu saya menyatakan kalau tidak ada satupun yang disangkakan oleh pelapor itu terbukti. Hanya, karena memang posisi saya sebagai ketua walaupun kita tahu di dalam fakta persidangan saya juga menyatakan dalam kelembagaan KPU ini kolektif kolegial," katanya.
"Artinya tidak mungkin saya melakukan keputusan tanpa dengan seluruh menjadi sebuah keputusan seluruh dari anggota yang bertujuh," ujarnya.
2. Bawaslu saat itu tidak melakukan sanggahan
Ummi mengatakan, dalam persetujuan hasil D yang diduga ada pergeseran ke calon lainnya turut tertera tanda tangan beberapa anggota komisioner KPU Provinsi Jawa Barat lainnya. Artinya, semua komisioner menyetujui soal hasil D hasil tersebut.
"Itu ditandatangani oleh seluruh anggota KPU Provinsi Jawa Barat. Bahkan juga ditandatanganin, diparaf, oleh seluruh saksi yang berada pada saat rekapitulasi itu," katanya.
Selain itu, anggota Bawaslu Provinsi Jabar juga turut hadir dan menyaksikan langsung proses rekapitulasi suara suara Pileg kemarin. Bahkan, saat itu Bawaslu tidak melakukan sanggahan soal dugaan pergeseran suara ini.
"Dan selama proses rekapitulasi itu, ada teman-teman Bawaslu, di mana teman-teman Bawaslu juga tidak melakukan sanggahan ataupun melakukan keberatan terhadap proses tersebut," ujarnya.
3. Ummi dinilai melanggar kode etik
Ummi Wahyuni dinyatakan bersalah karena melanggar kode etik. Dalam sidang putusan, Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka mengatakan, dari keterangan para pihak, dokumen bukti dan fakta di persidangan didapati bahwa hasil suara partai Nasdem di dapil IX diduga terdapat pergeseran kepada anggota DPR RI dari Nasdem.
Para saksi sempat protes dan dilakukan perbaikan. Namun setelah diperbaiki dan diserahkan kepada saksi, ia mengatakan tidak ditemukan perubahan.
Didapati fakta sebelum ditandatangani, tidak terdapat upaya KPU Jabar mengecek kesesuaian sebelum ditandatangani oleh Ketua KPU Jabar.
Sementara itu, anggota DKPP lainnya Tio Aliansyah mengatakan DKPP menyimpulkan teradu KPU Jabar terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
"Teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata dia.