Bandung, IDN Times - Ummi Wahyuni memberikan respons usai dinyatakan melanggar kode etik dan diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua KPU Provinsi Jawa Barat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia dalam sidang, Senin (3/12/2024).
Ummi Wahyuni menyatakan, dirinya menerima keputusan DKPP RI atas perkara tidak mencegah adanya pergeseran suara caleg Nasdem Eep Hidayat.
"Saya sebagai pribadi sangat menghormati keputusan dari DKPP selaku lembaga kode etik penyelenggara, dan saya sudah melakukan dua kali persidangan," ujar Ummi, Selasa (3/12/2024).
Ummi memastikan sudah membaca secara menyeluruh isi dari keputusan DKPP RI tersebut. Hanya saja, ia menilai tidak ada dugaan pelanggaran kode etik.
"Saya sudah membaca putusan dari DKPP, yang saya lihat tidak ada satu pun sebenarnya yang saya dinyatakan melanggar dari kode etik tersebut," ujarnya.